Babinsa Koramil Ngluwar Amankan Penetapan Ganti Rugi Pembangunan Sarana Jalan

Babinsa Koramil Ngluwar Amankan Penetapan Ganti Rugi Pembangunan Sarana Jalan
Serda Suroto Babinsa Koramil 18/ Ngluwar, Melakukan Pendampingan Pemberian Ganti Rugi Warga Yang Terdampak Sarana Pembangunan Jalan TOL di Gedung TEA Desa Blongkeng

MAGELANG, - -Babinsa Koramil 18/ Ngluwar Desa binaan Blongkeng  melaksanakan pengamanan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian TOL Yogyakarta-Bawen bertempat digedung TEA Desa Blongkeng Kecamatan Ngluwar, kamis(24/11).

Kegiatan musyawarah ini dihadiri Kepala kantor pertanahan Kabupaten Magelang selaku ketua pelaksana pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan Tol Yogyakarta-Bawen di Kabupaten Magelang A.Yani S.H, Perwakilan KJJP Tifani S.E., M.Ec, Kepala Desa Blongkeng, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan masyarakat desa Blongkeng yang terdampak Tol sebanyak 159 warga.

Kegiatan musyawarah ini, diharapkan menemui titik terang sehingga apa yang diinginkan warga masyarakat Blongkeng dapat kesepakatan dari kedua belah pihak.Desa Blongkeng merupakan desa terakhir yang dijadwalkan dalam musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dalam program pemerintah dalam hal ini pembangunan sarana jalan TOL Yogyakarta - Bawen.

Dalam musyawarah tersebut A Yani selaku pelaksana pengadaan tanah mengatakan, bahwa bapak dan ibu yang hadir pada musyawarah tentang penetapan bentuk uang pengganti lahan yang di jadikan sarana akses Tax On Location( Pajak di lokasi) jalan TOL sebagai bentuk upaya peningkatan pembangunan bidang transportasi darat, sehingga dengan hadirnya para undangan juga untuk memenuhi panggilan ibu pertiwi dalam mendukung pembangunan tingkat nasional, " ungkap A.Yani.

 

Ditempat yang sama, Serda Suroto Babinsa Blongkeng memberikan pesan kepada warga masyarakat yang terdampak lahan pembangunan jalan Tol agar menyampaikan apa yang belum jelas, baik tentang penanganan maupun cara penggantian secara sejelas jelasnya. Sehingga disaat nanti pembangunan sudah mulai dikerjakan tidak ada permasalahan yang terjadi, " kata Suroto.

 " Apa yang menjadi persyaratan maupun administrasi yang dibutuhkan untuk penggantian ganti rugi dapat secara cepat dan tuntas. Saya harapkan bila sudah terwujud dapat bisa dipergunakan untuk keperluan dengan baik, " tutup Babinsa Blongkeng.

Pen: 0705/ Mgl.

Rony

Rony

Artikel Sebelumnya

Atasi Penyebaran Demam Berdarah, Babinsa...

Artikel Berikutnya

Sinergitas Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dampingi...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Panglima TNI Resmikan Gedung Trisula Denjaka dan Serahkan Ransus Mobile Dual Ramp System
Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional
Polri Resmi Launching Desk Ketenagakerjaan untuk Selesaikan Sengketa Tenaga Kerja
"Haul Pangeran Diponegoro: Mewarisi Spirit Perjuangan Menuju Indonesia Emas 2045"

Tags