Polresta Magelang Tangkap 9 Pelaku Tawuran Bersenjata Tajam, Bongkar Konflik Antar Geng Remaja

Polresta Magelang Tangkap 9 Pelaku Tawuran Bersenjata Tajam, Bongkar Konflik Antar Geng Remaja
Polresta Magelang berhasil menangkap 9 pelaku tawuran, lengkap dengan barang bukti berupa senjata tajam seperti celurit, pedang, dan tongkat baseball, pada Minggu (29/12/2024).

MAGELANG - Tawuran berdarah yang melibatkan dua kelompok remaja, Geng “Alam Generation” dan Geng “Ryth”, di wilayah Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, akhirnya terungkap. Polresta Magelang berhasil menangkap 9 pelaku, lengkap dengan barang bukti berupa senjata tajam seperti celurit, pedang, dan tongkat baseball, pada Minggu (29/12/2024).

Aksi Brutal di Tengah Malam

Kejadian terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Dusun Banyakan, Desa Mertoyudan. Tawuran ini diawali dengan saling tantang melalui media sosial Instagram, yang berujung pada bentrokan fisik menggunakan senjata tajam. Saat petugas tiba di lokasi, mereka menemukan seorang remaja tergeletak di jalan dengan luka serius di kepala, punggung, dan tangan, serta dua remaja lain yang membawa senjata tajam.

"Korban langsung kami evakuasi ke Rumah Sakit Merah Putih, sementara dua remaja yang membawa celurit diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, " jelas Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolresta Magelang.

Pengembangan dan Penangkapan

Tim Resmob Polresta Magelang bergerak cepat melakukan pengembangan berdasarkan keterangan awal. Pada hari yang sama, antara pukul 16.00 hingga 22.00 WIB, polisi berhasil mengamankan 9 pelaku dari kedua geng tersebut. Mereka terdiri dari pelajar dan remaja tidak bekerja, dengan satu tersangka, DN, yang masih buron.

Barang bukti yang disita di antaranya:

  • 4 buah celurit
  • 3 pedang
  • 2 corbek
  • 1 tongkat baseball

"Para pelaku mengakui aksi ini direncanakan melalui Instagram, di mana mereka saling menantang dan menentukan lokasi tawuran, " ungkap Kombes Pol Mustofa.

Hukuman Berat Menanti

Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara.

Imbauan untuk Orang Tua dan Masyarakat

Kapolresta Magelang mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mencegah anak-anak mereka terlibat dalam tindakan berbahaya.

"Kami imbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi aktivitas anak-anaknya, termasuk memeriksa media sosial mereka. Pastikan anak-anak tidak membawa senjata tajam, bergabung dalam geng, atau keluar malam tanpa alasan jelas, " tambahnya.

Komitmen Keamanan Magelang

Polresta Magelang berkomitmen menjaga keamanan wilayah dengan mengintensifkan patroli dan mengawasi aktivitas remaja. Kolaborasi antara masyarakat, sekolah, dan kepolisian menjadi kunci dalam mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Dengan penangkapan ini, diharapkan aksi tawuran yang meresahkan masyarakat dapat diminimalisir, menciptakan Magelang yang lebih aman dan kondusif.

Editor: Jis Agung

Sumber: Humas Polresta Magelang

magelang jateng
Agung widodo

Agung widodo

Artikel Sebelumnya

Serka Edi Suwarno Sosok Prajurit Inspiratif...

Artikel Berikutnya

Akhir Tahun Bahagia: 97 Personel Polresta...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Panglima TNI Resmikan Gedung Trisula Denjaka dan Serahkan Ransus Mobile Dual Ramp System
Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional
Polri Resmi Launching Desk Ketenagakerjaan untuk Selesaikan Sengketa Tenaga Kerja
"Haul Pangeran Diponegoro: Mewarisi Spirit Perjuangan Menuju Indonesia Emas 2045"

Tags