Simpan Puluhan Botol Miras Dalam Mobil, Seorang Penjual Miras Diamankan Polsek Muntilan

Simpan Puluhan Botol Miras Dalam Mobil, Seorang Penjual Miras Diamankan Polsek Muntilan
Foto: Saat Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir SH, M.H Mengamankan Seorang Pengendara Mobil Asal Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang Kedapatan Membawa Puluhan Botol Miras Berbagai Jenis, Minggu (7/7/2024) sekira pukul 01.00 WIB.

MAGELANG - Polsek Muntilan Polresta Magelang mengamankan seorang pengendara mobil asal Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang karena kedapatan membawa puluhan botol miras berbagai jenis, Minggu (7/7/2024) sekira pukul 01.00 WIB.

Puluhan botol miras tersebut didapat di dalam mobil AS saat petugas Polsek Muntilan melaksanakan Razia miras dalam rangka kegiatan rutin yang dioptimalkan 2024, yang digelar di halaman Mapolsek Muntilan.

Pada saat dilakukan pemeriksaan AS juga diketahui diduga sebagai pelaku asusila yang masih dilakukan proses penyelidikan oleh pihak berwajib. Untuk miras yang berada di dalam mobil pelaku, akan diproses tipiring dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mungkid.

Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir SH, M.H mengungkapkan, bahwa pihaknya sekitar pukul 01.00 telah melakukan penggeledahan sebuah mobil Inova dan ditemukan 3 dus miras berbagai merk dengan jumlah total ada 30 botol.

"Menurut pengakuan pelaku miras tersebut baru dibeli dari wilayah Mertoyudan, dan akan dijual di wilayah Srumbung. 30 botol miras terdiri dari 12 botol anggur merah, 13 botol anggur merah gold, dan 5 botol minumah kawa-kawa, ” jelas Muthohir, di Mapolsek Muntilan, Minggu (7/7/2024). 

"Saat ini pelaku diamankan dan barang bukti miras di Mapolsek Muntilan untuk dilakukan proses berita acara tipiring, " imbuhnya.

“Yang bersangkutan akan diajukan ke sidang tipiring di Pengadilan Negeri Mungkid pada Selasa (9/7/2024) lusa, ” tegasnya.

Untuk kronolgis kejadian pelaku dilaporkan oleh masyarakat melakukan tindakan asusila. Kemudian Polsek Muntilan menindaklanjuti dengan mengamankan terduga pelaku. Sesampainya di Polsek Muntilan dilakukan penggeledahan mobil dan didapatkan miras tersebut.

“Ini merupakan hadil kegiatan Razia miras yang ke 20 kali. Jadi saat ini Polsek Muntilan sudah menyidangkan 19 kali kasus miras yang sudah diputus oleh pengadilan” ungkap Muthohir.

"Kami akan terus melaksnakan Razia miras secara terus menerus guna mencegah peredaran miras di wilayah Muntilan, pasalnya berdasarkan fakta bahwa miras merupakan penyebab dari kejadian kriminalitas, " tandasnya.

magelang jateng razia miras
Agung widodo

Agung widodo

Artikel Sebelumnya

Upacara Bendera Mingguan Kodim Magelang...

Artikel Berikutnya

Anggota Persit Meninggal, Dandim Beserta...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Panglima TNI Resmikan Gedung Trisula Denjaka dan Serahkan Ransus Mobile Dual Ramp System
Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional
Polri Resmi Launching Desk Ketenagakerjaan untuk Selesaikan Sengketa Tenaga Kerja
"Haul Pangeran Diponegoro: Mewarisi Spirit Perjuangan Menuju Indonesia Emas 2045"

Tags